Screening for Plagiarism Policy
Archives
-
Hukum dan HAM dalam Perspektif Negara Hukum
Vol. 1 No. 1 (2026)Konsep negara hukum (rule of law) pada dasarnya menempatkan hukum sebagai pembatas terhadap kekuasaan. Kekuasaan negara tidak boleh dijalankan secara arbitrer, tetapi harus berdasarkan hukum, prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia.
Dalam konteks Indonesia, prinsip tersebut memperoleh landasan konstitusional melalui ketentuan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Setelah perubahan UUD 1945, prinsip tersebut semakin diperkuat melalui pengaturan HAM dalam Bab XA. Dengan demikian, HAM tidak lagi hanya dipahami sebagai aspirasi politik atau moral, tetapi sebagai norma konstitusional yang mengikat penyelenggara negara.
Pengaturan HAM dalam UUD 1945 mencakup berbagai hak fundamental, antara lain hak hidup, hak berkeluarga, hak memperoleh pendidikan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta berbagai hak lainnya. Pada saat yang sama, Pasal 28J memberikan kerangka mengenai pembatasan hak dengan mempertimbangkan penghormatan terhadap hak orang lain, moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
Dalam perspektif ini, hukum memiliki fungsi ganda. Pertama, hukum berfungsi sebagai instrumen perlindungan HAM. Kedua, hukum juga berfungsi sebagai instrumen pembatasan kekuasaan. Oleh karena itu, hukum yang bertentangan dengan prinsip HAM justru dapat menjadi sumber persoalan HAM ketika hukum digunakan untuk membenarkan tindakan negara yang berlebihan.
Kajian mengenai putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa pembatasan HAM tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pembatasan harus memiliki dasar yang kuat, rasional, proporsional, tidak diskriminatif, dan tetap menghormati prinsip perlindungan HAM.









