Perkembangan Wacana HAM di Indonesia
Keywords:
HAM, indonesia, wacanaAbstract
Wacana HAM di Indonesia mengalami perubahan yang sangat signifikan setelah Reformasi. Jika pada periode sebelumnya HAM sering ditempatkan dalam hubungan yang tegang dengan kepentingan stabilitas negara, maka periode Reformasi menghasilkan paradigma baru yang menempatkan HAM sebagai bagian integral dari demokrasi dan negara hukum.
Downloads
References
Asshiddiqie, J. (2021). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Bedner, A. (2013). Indonesian legal scholarship and jurisprudence as an obstacle for transplanting legal institutions. Hague Journal on the Rule of Law, 5(2).
Hermanto, B. (2023). Formulasi pengaturan undang-undang berbasis omnibus legislation terhadap penguatan hak asasi manusia. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1). (E-Jurnal)
Mujaddidi, S. (2022). Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 18(3). (Jurnal Konstitusi)
Montolalu, C. I., Setiabudhi, D. O., & Pinangkaan, N. (2022). Implementasi prinsip rule of law dalam pemerintahan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Lex Et Societatis, 10(4). (Jurnal UNSRAT)
Siahaan, M. (2006). Hukum acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Konstitusi Press.
Lubis, T. M. (2002). Hak asasi manusia dan pembangunan. LP3ES.
Lubis, T. M. (2014). Hak asasi manusia dan negara hukum. Kompas.
Kurnia, T. S., & Melatyugra, N. (2025). Universality of rights as an interpretive principle for the Indonesian Constitutional Court. Constitutional Review. (Tinjauan Konstitusi)
Basuki, U. (2026). Konstitusi, negara hukum dan hak asasi manusia: Menegakkan konstitusi menuju perlindungan HAM di negara hukum Indonesia. IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia, 15(1). (E-JOURNAL)









